RINGKASAN INFORMASI PRODUK dan LAYANAN Versi Umum
No |
Informasi Produk |
Keterangan |
1 |
Nama Produk |
Letter of Credit |
2 |
Jenis Produk |
Layanan Lainnya |
3 |
Nama Penerbit |
Bank SBI Indonesia |
4 |
Fitur Utama |
Letter of Credit merupakan documentary credit yang diterbitkan oleh Bank SBII Indonesia (Issuing Bank), atas permintaan pemohon (applicant) sebagai importer/buyer/applicant yang berisi janji Bank yang bersifat irrevocable untuk membayar sejumlah uang kepada eksportir/seller/beneficiary apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan yang disyaratkan dengan L/C. |
5 |
Manfaat |
Selain melindungi penjual (Eksportir), fungsi letter of credit juga dapat melindungi pembeli (Importir). Jika pembeli gagal mendapatkan produk yang diinginkan atau penjual gagal mengirimkan produknya, maka pembeli dapat menerima pembayaran menggunakan standby letter of credit. |
6 |
Risiko |
Kegagalan pembayaran dikarenakan persyaratan dokumen tidak lengkap, Importir wajib menanggung biaya tambahan di luar harga barang yang diimpor dan membutuhkan waktu yang lebih panjang untuk mengurus dokumen persyaratan. |
7 |
Persyaratan & Tata Cara |
Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Aplikasi Bank L/C dan memiliki rekening tabungan dan giro serta mengikuti persyaratan & ketentuan yang berlaku di Bank SBI Indonesia serta menyampaikan Fotokopi KTP/Paspor/SIM untuk WNI dan KITAS untuk WNA,NPWP dan Legalitas Perusahaan. Penyampaikan pertanyaan dan pengaduan dapat melalui Kantor Cabang terdekat dan menghubungi nomer Call Center yang tertera. Eksportir atau importir harus melaksanakan kesepakatan kegiatan transaksi dengan bukti pembuatan kontrak jual-beli. Importir mengajukan LC ke Bank, Bank penerbit akan menyampaikan LC tersebut kepada Bank penerus dibarengi dengan dokumen-dokumen persyaratannya. Bank penerus akan menyerahkan LC kepada eksportir. Lalu eksportir bisa mulai mengirimkan barang yang dipesan kepada importir dan diperoleh bukti pengiriman. Bukti pengiriman tersebut lalu diserahkan kembali ke Bank penerus agar eksportir bisa menerima pembayarannya. Bank penerus akan membayarkannya kepada eksportir, apabila dokumen telah valid dan sesuai syarat. Setelah pembayaran selesai, Bank penerus menyerahkan bukti pembayaran kepada bank penerbit LC. |
8 |
Biaya |
Terlampir |
9 |
Informasi Tambahan |
Nasabah Perorangan & Perusahaan |
10 |
Simulasi dan/atau data historis, dalam hal produk dan/layanan yang memiliki kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana dan atau pengelolaan dana |
N/A |
Bank dapat menolak permohonan Layanan Nasabah , apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku. Nasabah Penabung harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini
Bank SBI Indonesia
Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan
Tanggal Cetak Dokumen 15 September 2022